Menaker menegaskan, JKP bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon. Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ucapnya ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut disampaikan, JKP sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dengan kata lain, JKP ini akan melengkapi fasilitas layanan lain yang sudah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan satu lagi, yang sedang menjad polemik, Jaminan Hari Tua (JHT).
Soal pemberlakuan program JKP ini, Menaker mengatakan telah menyiapkan tanggal cantik untuk peluncuran program pengganti JKP kaitannya bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.
Setelah diluncurkan pada tanggal cantik, yakni 22 Februari 2022, JKP mulai diberlakukan.
Editor : Sulhanudin Attar