SUBANG, iNewsSemarang.id - Aksi AS (34) seorang guru ngaji yang seharusnya bisa menjadi contoh baik bagi santri-santrinya bertolak belakang dengan kenyataannya. Seorang guru ngaji ini malah tega berbuat cabul terhadap para santri-santrinya yang masih di bawah umur.
Setelah aksi yang sangat tak pantas ini terungkap, AS selaku terduga pelaku kekerasan seksual terhadap enam santriwati ini tertunduk malu ketika digiring oleh penyidik Satreskrim Polres Subang.
Lebih ironisnya, aksi cabul AS dilakukan di sebuah musala. Di tempat ibadah ini AS melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengajarkan ilmu fiqih bab haid dan mandi besar. Saat mengajarkan ngaji tersebut, pelaku malah meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi bejat gurunya ke orang tua.
"Pelaku yang belum menikah ini melakukan aksinya akibat menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).
Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikologinya tidak terganggu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Agus Riyadi