get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Jateng Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Nana: Lebih Rawan dari Pilpres

Usulan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Direspons Kemendagri

Senin, 14 Februari 2022 | 15:19 WIB
header img
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui pada 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri atas 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut Djohermansyah Djohan, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Dia mengusulkan agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. 

Hal itu dinilainya lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut