JAKARTA, iNewsSemarang.id - Masa jabatan kepala daerah terkait Pilkada serentak 2024 yang diusulkan untuk diperpanjang mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr). Seperti diketahui Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024 sehingga sejumlah kepala daerah harus dilanjutkan oleh penjabat.
Merespon usulan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Dalam regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun.
Akmal mengungkapkan dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal Malik, Senin (14/2/2022).
Akmal menyebutkan dalam masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sehingga kata dia tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun," tutur Akmal Malik.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada serentak tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Editor : Agus Riyadi