JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.
Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman