KENDAL, iNewsSemarang.id - Menjawab keresahan para buruh pasca diberlakukannya aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada masa pensiun atau saat pekerja menginjak usia 56 tahun, Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelengkap layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Skema seperti ini sengaja disiapkan untuk membantu buruh ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua.
Namun hal ini dinilai beda oleh kalangan buruh. Sekretaris DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kabupaten Kendal, Nasrudin mengaku pesimis bahwa progam JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh buruh. Ia menilai Progam JKP hanya sekedar pemanis saja dari pemerintah.
"Saya yakin buruh tidak bakal mendapatkan itu (JKP)," kata Nasrudin kepada media, Senin (14/2/2022).
Pendapat Nasrudin ini disampaikan berdasarkan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pada kenyataannya, buruh hanya dikontrak dalam waktu yang pendek. Ada yang tiga bulan, enam bulan dan yang paling lama enam bulan.
"Dengan kontrak-kontrak pendek tersebut, sangat tidak mungkin bagi perusahaan yang mempekerjakan mengikutkan semua progam di BPJS seperti yang disyaratkan dalam JKP," ungkapnya.
Mengacu pada persyaratan untuk mendapatkan JKP yang harus mengikuti BPJS lengkap terus kemudian bukan pekerja kontrak, JKP dinilai tak mungkin bisa didapatkan buruh ketika menerima PHK.
"JHT ini merupakan hak buruh meski kalimatnya adalah untuk hari tua. Namun yang perlu diperhatikan saat ini adalah kondisi buruh yang serba sulit dan memprihatinkan," bebernya.
"Okelah pemerintah sudah menyiapkan Progam JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Tapi siapakan nantinya yang bisa mendapatkan JKP," lanjutnya.
Menurut dia, semua kebijakan yang diterbitkan adalah imbas dari Omnibus Law yang sejak awal sudah banyak mendapat penolakan dari buruh.
Editor : Agus Riyadi