get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Tak Hadiri Pelantikan Prabowo, Ucapkan Selamat lewat Instagram: Mari Kita Bergandeng Tangan

Anwar Usman Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MKMK, Kasus Apa?

Senin, 13 Mei 2024 | 16:47 WIB
header img
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahakam Konstitusi (MKMK).(foto: Antara)

Dia menyoroti, aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Dia menegaskan seorang hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya. Lalu kata dia, apalagi terhadap hakim konstitusi yang merupakan seorang negarawan.

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.

Dia juga menyoroti, putusan MKMK sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi.

"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan Nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.

"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut