"Karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.
Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT.
Pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum.
"Juga, pimpinan kampus harus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan menyusun kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, UKT yang naik di PTN membuat publik terutama mahasiswa kecewa lantaran naiknya yang dinilai tiba-tiba di tengah jalan dan kenaikannya pun sangat tinggi.
Kemendikbudristek berdalih, UKT naik itu karena tiap tahun ada kajian kebutuhan biaya operasional PTN, adanya program Kampus Merdeka, hingga pemerintah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional PTN sehingga meminta partisipasi dari masyarakat dalam bentuk UKT ini.
Editor : Ahmad Antoni