Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 80 Motor Bodong dari Indonesia ke Vietnam, Begini Modusnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:48 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 80 Motor Bodong dari Indonesia ke Vietnam, Begini Modusnya
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit motor tanpa dokumen resmi hendak dikirim dari Indonesia ke Vietnam. (foto Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi (bodong) dari Indonesia ke Vietnam. 

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024). 

Dia menyebutkan, dari kejahatan ini pihaknya mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut