get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Klaim Tak Tahu Sumbangan Rp850 Juta untuk Nasdem dari Kementan

Potret Biduan Dangdut Nayunda, Honorer Kementan Titipan SYL yang Digaji Rp4,3 Juta per Bulan

Rabu, 22 Mei 2024 | 07:19 WIB
header img
Biduan dangdut Nayunda Nabila bekerja sebagai tenaga honorer Kementerian Pertanian (Kementan) titipan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Ist)


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Biduan dangdut Nayunda Nabila bekerja sebagai tenaga honorer Kementerian Pertanian (Kementan) titipan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mendapatkan gaji Rp4,3 juta per bulannya. 

Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana menyebutkan biduan dangdut Nayunda diangkat sebagai pegawai honorer Kementan titipan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.

Dia menjelaskan bahwa Badan Karantina diberi arahan untuk membayar honor kepada Nayunda, meskipun Ia adalah asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita.

"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?," tanya Jaksa di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

"Oh, ada pak," ujar Wisnu yang menjadi saksi. "Siapa?," tanya Jaksa kembali. "Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu. "Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?," tanya Jaksa.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Saksi.

Di ruang sidang, Wisnu menjelaskan bahwa Ia mengetahui Nayunda adalah seorang penyanyi yang muncul dari ajang pencarian bakat. Jaksa juga menyelidiki keterangan saksi tersebut terkait jumlah honor yang diterima oleh Nayunda.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut