"Jadi kota-kota besar yang secara agregat ATP/WTP (kemampuan membayar/kesediaan membayar) tinggi itu secara natural akan menarik investor," ucap Endra.
"Investor pasti sudah melihat dari sisi keekonomian dan aspek finansial secara lengkap, sehingga tertarik untuk mengambil bagian dalam penyediaan air minum," katanya.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa ke depannya pengambilan air tanah akan dilarang oleh pemerintah. Hal itu guna mempertimbangkan aspek penurunan muka tanah ketika penyedotan air tanah masif dilakukan.
Pemenuhan air sebagai kebutuhkan pokok manusia, akan dihantarkan dari waduk penampungan air melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang.
"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," kata Menteri Basuki (21/2/2023).
Editor : Ahmad Antoni