get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang 1 Tahun Fatwa MUI Dukung Palestina, Ribuan Santri Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

MUI Keluarkan Fatwa Hewan Ternak Diberi Pakan Mengandung Babi Tak Boleh Dilabeli Halal

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:28 WIB
header img
Ilustrasi hewan ternak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan yang mengandung campuran darah babi tidak boleh dilabeli halal

"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," ucapnya.

Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Lalu ada perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara juga turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut