get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Isu Hamil, BCL Tegaskan Tak Berniat Punya Anak dari Tiko Aryawardhana

Tiko Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:41 WIB
header img
Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL). (Instagram)

JAKARTA, iNewSemarang.id - Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) dipolisikan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Laporan itu telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar menyebutkan dugaan penggelapan uang ini terjadi sekitar 2015 hingga 2021. Kala itu Tiko Aryawardhana dan mantan istirnya mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata Leo dalam keterangan rilis yang diterima awak media, Selasa (4/6/2024). 

Perusahaan tersebut dimodali oleh Arina dan menjabat sebagai komisaris. Sementara Tiko menjadi direktur.

"Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami," ujarnya. 

Tahun demi tahun, bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup. 

Hal ini disebabkan, ia tidak sanggup membayar sewa. "Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkapnya. 

Merasa ada yang janggal, Arina langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Ia kemudian menemukan indikasi dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya itu.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," paparnya. 

Sementara itu, laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Akan tetapi laporan itu baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2024. 

"Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut