Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus pembunuhan tersebut.
Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman