Kabar Baik! Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar baik untuk jobseeker atau pencari kerja di tanah air. Tak hanya wacana belaka, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen segera menerbitkan aturan penghapusan batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terdiskriminasi akibat batasan usia yang kerap dicantumkan perusahaan dalam iklan lowongan kerja.
Menaker menyebut jika hasil kajian selesai, maka akan diterbitkan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau surat edaran (SE).
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan secara resmi, namun memastikan bahwa hal ini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Insya Allah segera," tambahnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja, khususnya kelompok usia produktif di atas 35 tahun yang sering kali tersingkir dari seleksi administrasi hanya karena pertimbangan usia. Menaker menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dalam akses kerja menjadi komitmen pemerintah, sejalan dengan semangat inklusivitas di dunia kerja menuju Indonesia Emas 2045.
Selain membahas batas usia rekrutmen, Kementerian Ketenagakerjaan juga menindaklanjuti praktik tidak etis lainnya dalam ketenagakerjaan, yakni penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Editor : Arni Sulistiyowati