get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Datang ke Kelurahan, Ini Cara Cek Bansos BPNT lewat HP

Korban Judi Online Dapat Bansos, Pelakunya Malah Akan Direhabilitasi

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:49 WIB
header img
ilustrasi judi online. (ist)

"Saya kira kalau bahaya sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini. Karena sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga," jelasnya.

Sementara, Muhadjir Effendy megatakan bahwa pelaku judi online bakal direhabilitasi. Pasalnya, transaksi judi online di Indonesia pun mencapai Rp600 triliun.

“Kemudian, setelah penindakan itu rehabilitasi korban. Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama dengan Mensos, Menkes dan Menteri PPA. Jadi tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dr penindakan itu, itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Pemerintah pun telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.

“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga Divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” katanya.

Dia memperingatkan para pelaku judi online dan bandarnya. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut