JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 mengungkap 42,4 persen guru mengetahui ada siswa yang tidak memenuhi syarat, namun tetap diterima di sekolah pilihannya.
"Ada 42,4 persen itu guru menyatakan bahwa siswa tidak memenuhi syarat atau ketentutan penerimaan tapi tetap diterima masuk jadi siswa di sekolah," kata Fungsional Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Irrene Vara Lovani dalam 'Bincang Di KPK Celah Gratifikasi PPDB' dalam kanal YouTube KPK, Senin (24/6/2024).
Dia menyebut banyak oknum yang mencari celah di setiap sistem PPDB meskipun sudah ada langkah pencegahan. Celah-celah ini diduga digunakan untuk memenuhi kursi-kursi sekolah sesuai keinginannya.
"Misalnya ada beberapa cara untuk PPDB, mulai dari zonasi, mutasi dan segala macam. Mereka (oknum) selalu cari celah," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, celah-celah pada PPDB bukan hanya dimanfaatkan oleh orang tua atau pihak sekolah. Cara-cara mengakali sistem itu bisa dilakukan dengan melibatkan dinas tertentu.
"Jadi sebenarnya enggak hanya dinas pendidikan juga dalam tanda kutip ada oknum. Tapi ketika ada orang yang mau pindah KK (kartu keluarga) hanya untuk mendapatkan zonasi yang ada sekolah favoritnya kan itu juga jadi masalah," ujarnya.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak menerima gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB 2024. Dia Lembaga mengingatkan sudah ada aturan yang melarang praktik tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni