SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak sembilan tersangka kasus judi online beromzet Rp15 miliar per bulan dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Semarang, Kamis (26/6/2024).
Kesembilan tersangka tersebut merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi online www.1Xbet.com.
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Semarang di antaranya berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL dan AA ditangkap di Jakarta, Medan dan Semarang.
Selain Sembilan tersangka, Bareskrim juga melimpahkan barang bukti berupa 77 rekening bank BUMN maupun swasta, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing dan uang sekitar Rp700 juta.
Sementara, penyidik juga masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengungkapkan bahwa para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit.
“Untuk laman judi online pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut," ujar AKP Bambang.
Dia membeberkan kronologi pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari penelusuran IP Address laman judi tersebut yang ternyata berada di Kota Semarang.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan (tengah)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, danUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Ahmad Antoni