JAKARTA, iNewsSemarang.id - Intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah yang telah diterbitkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dinilai pihak Istana sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menganggap syarat itu seharusnya tidak menjadi masalah. Ia meminta, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022 jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).
Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Editor : Agus Riyadi