Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Divonis Bebas di Praperadilan, Ibunda Vina: Pasrah Saja sama Kepolisian Ya!

Senin, 08 Juli 2024 | 11:09 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Pegi Setiawan Divonis Bebas di Praperadilan, Ibunda Vina: Pasrah Saja sama Kepolisian Ya!
Ibunda Vina, Sukaesih (Foto: Youtube Denny Sumargo)

Namun, Sukaesih meminta pihak kepolisian agar tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. "Iya, dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO itu," tandasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut