BANDUNG, iNewsSemarang.id - Permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan yang ditahan di Rutan Polda Jabar akan dibebaskan.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ujar hakim, Senin (8/7/2024).
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti minimal 2 alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU XII/2014," katanya.
Selain itu hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukkan Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan pemohon dalam penyidikan maka haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Editor : Maulana Salman