get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Periode 2024

BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah, Tidak Berlaku untuk PTSL

Kamis, 24 Februari 2022 | 18:04 WIB
header img
Tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto: Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kebijakan pemerintah menjadikan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan layanan publik, termasuk untuk keperluan jual beli tanah, telah menuai polemik.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Dwi Purnama menegaskan tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli," katanya, Kamis (24/2/2022).

Dia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli. "Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu," kata Dwi.

Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres ini seperti balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain sebagainya. "Termasuk PTSL. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli," ujarnya.

Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.

"Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan," kata dia

Dia mengatakan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. "Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng," ujarnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut