get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Landa Lereng Gunung Telomoyo

Warga Mijen Desak Pembongkaran Lapak Tak Berizin di Kawasan Hutan Jati Perhutani

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:08 WIB
header img
Lokasi pembangunan lapak PKL di hutan jati milik Perhutani. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Konflik antara warga Mijen dan Koperasi Enggal Jaya Waskita semakin memanas terkait pendirian lapak di kawasan hutan jati Perhutani, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Mijen (depan RSUD Mijen sampai depan Koramil Mijen). Warga menuntut agar lapak-lapak tersebut dibongkar karena belum memiliki izin resmi.

Aris Soenarto, Koordinator Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen, melaporkan kejadian ini kepada Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Semarang pada Selasa, 18 Juni 2024. 

Menurut Aris, konflik ini bermula ketika empat warga Mijen berinisiatif mendirikan lapak PKL di sekitar hutan jati milik Perhutani. Namun, dua orang yang mengaku dari Koperasi Enggal Jaya Waskita datang dan melarang pendirian lapak tersebut dengan klaim sudah mendapatkan izin dari Perhutani.

"Dua orang yang mengaku dari koperasi melarang kami mendirikan lapak. Namun, dua lapak yang sempat berdiri sudah dirusak malam harinya. Ketika saya tanyakan izin mana yang mereka miliki, ternyata mereka hanya baru mengajukan permohonan kerja sama ke Perhutani Kendal," ucap Aris. 

Aris menyebut bahwa koperasi tersebut belum memiliki legalitas atau perjanjian kerja sama dengan Perhutani, namun sudah melarang-larang warga. Rumor beredar bahwa lapak-lapak tersebut dijual dengan harga Rp40-60 juta.

Untuk mengklarifikasi, Aris mengirim surat kepada Perhutani Kendal mengenai status izin tersebut. Berdasarkan jawaban dari Administratur KPH Perhutani Kendal, koperasi Enggal Jaya Waskita baru mengajukan permohonan kerja sama pada 20 Mei 2024, dan saat ini proposal tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim pengembangan bisnis Divisi Regional Jawa Tengah. 

"Dengan kata lain, belum ada perjanjian resmi antara koperasi dan Perhutani. Seharusnya Perhutani melarang adanya pembangunan kerangka kios sebelum ada izin resmi. Jika ini dibiarkan, untuk apa hukum dan peraturan daerah dibuat kalau hanya untuk dilanggar," tegas Aris.

Melihat kondisi ini, Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen mengirim surat kepada Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang dan PLT Satpol PP Kota Semarang pada 6 Juli, meminta agar kerangka dan bangunan PKL yang sudah didirikan segera dibongkar karena tidak memiliki izin dari Perhutani maupun Pemkot.

Forum ini berharap penegakan hukum dan peraturan daerah bisa ditegakkan. Mereka mendesak Kepala Dinas Tata Ruang mengeluarkan surat peringatan ketiga dan meminta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar semua lapak ilegal tersebut.

Camat Mijen, Didik Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah merespon permasalahan tersebut dengan melakukan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan berbagai pihak terkait untuk membahas rencana pembangunan lapak UMKM di wilayah itu.

"Kita sudah mendengar maksud dan tujuan dari pembangunan ini. Intinya, pemohon ini atas nama koperasi ingin mendirikan usaha untuk para UMKM dengan rencana pembangunan sekitar 120 lapak," terang Didik, Kamis (18/7/2024).

Namun, hasil rapat menunjukkan bahwa proyek tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap, sehingga memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan lapak tersebut hingga semua perizinan terpenuhi.

"Dari masukan dinas terkait, ternyata belum ada perizinan yang dikeluarkan. Perhutani pun belum memberikan surat izin penggunaan lahan, baik berupa izin, sewa, atau pinjam pakai. Bangunan yang sedang berproses ini harus diberhentikan terlebih dahulu dengan catatan perizinannya harus dilengkapi, seperti izin penggunaan lahan, izin usaha, izin bangunan, termasuk izin pendirian koperasi," ujar Didik.

Selain itu, lanjut Didik, berdasarkan keterangan dari Dinas Koperasi, koperasi yang mengajukan permohonan ini sudah tidak beroperasi sejak lama dan harus diaktifkan kembali dengan usaha yang sesuai.

"Dulunya koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam, sekarang harus disesuaikan dengan usaha yang akan dilakukan," ucapnya.

Miswan, Legal Perhutani KPH Kendal, menjelaskan bahwa Perhutani memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan hutan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa izin yang diperlukan untuk pembangunan tersebut belum lengkap.

"Sebenarnya kalau kami sih secara prosedural saja, nanti prosedurnya kayak apa, ini yang baru kita tempuh dari beberapa izin. Kan tadi sudah disampaikan bahwa semua izin masih kurang semua, untuk sementara jangan dilanjutkan dulu pembangunannya karena izin belum ada sama sekali, baru proposal yang masuk," ujarnya.

Proses perizinan yang masih berjalan saat ini sedang dikaji di tingkat Divisi Regional. Keputusan untuk menghentikan pembangunan didasarkan pada hasil rapat yang menyatakan bahwa kajian dan proses perizinan masih perlu dilengkapi.

"Kalau komunikasinya belum, cuman hanya mengajukan proposal dari pihak koperasi, hanya itu," tambah Miswan.

Ia menerangkan, proposal yang diajukan tersebut berkaitan dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di kawasan hutan. Proposal ini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dan akan dikaji lebih lanjut di tingkat Direksi.

"Bisa nggaknya nanti dari kajian di tingkat Direksi," jelas Miswan.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Wisnugroho menyatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan lapak-lapak di kawasan Mijen. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari warga setempat mengenai aktivitas pembangunan tersebut.

"Sesuai dengan keluhan warga masyarakat, kami tentunya menindaklanjuti dan kemudian menyesuaikan SOP kami," ujar Wisnugroho.

Langkah penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu proses perizinan yang diperlukan selesai.

Wisnugroho menjelaskan bahwa proses perizinan tergantung pada pihak Perhutani dan instansi pemberi izin lainnya seperti Dinas Tata Ruang (Distaru).

Proses perizinan ini melibatkan koperasi yang mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani, karena lahan tempat pembangunan lapak merupakan lahan milik Perhutani.

Wisnugroho menegaskan bahwa penghentian ini akan berlangsung sampai semua tahapan perizinan terpenuhi.

"Kami hanya menyesuaikan dengan tugas pokok kami saja, SOP kami, kami lakukan sesuai tahapan-tahapan, karena tahapannya masih seperti ini, kami hentikan sementara," katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut