Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 21 Warisan Budaya Jateng Resmi Berpredikat WBTbI 2026, Ada Sate Ambal hingga Sesaji Rewanda
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Daring

Senin, 22 Juli 2024 | 13:45 WIB
  • author Tim iNewsSemarang.id
Waduh, 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Daring
ilustrasi judi daring (Foto: California bussines online)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada tujuh pegawai di lingkungan kejaksaan yang terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan.

"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa seperti dikutip dari Antara, Senin (22/7).

Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha. Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring. 

Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.

Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.

Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut