Mendengar pledoi tersebut, Ammar Zoni tak kuasa menahan kesedihan. Ammar juga sesekali mengusap wajahnya dari tetesan air mata yang jatuh.
Namun, kakak Aditya Zoni itu tampak berusaha tegar dan terus mendengarkan pledoinya yang dibawacakan sang kuasa hukum.
Sekedar informasi, Ammar diamankan di apartemen Serpong, Tangsel, Selasa (12/12/2023) malam karena kedapatan mengonsumsi sabu dan ganja. Dia didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, ayah dua anak itu juga pernah terjerat kasus serupa pada 8 Maret 2023. Ammar Zoni saat itu diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta.
Atas kasusnya, Ammar divonis tujuh bulan penjara. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Ammar Zoni.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta