Berdasarkan pemeriksaan, kata Yorisa, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi daring. "Pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi daring sebagai afiliator," ujarnya.
Menurut dia, pelaku mengendalikan tiga akun untuk promosi judi daring. Adapun keuntungan yang didapat perempuan berusia 24 tahun itu, setiap melakukan endorsemen bisa mencapai Rp1,8 juta.
"Aktivitasnya itu dilakukan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024," ujarnya. Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit gawai merek Iphone 15.
Menurut Yorisa, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Ahmad Antoni