get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Ungkap Jokowi Tak Pernah Sampaikan Akan Masuk Golkar

PP Kesehatan Diteken Jokowi, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:43 WIB
header img
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. PP itu melarang penjualan rokok ketengan hingga lewat medsos. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).

Hanya saja, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 mengatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian Pasal 435 PP 28/2024 mengatur setiap orang yang memproduksi dan atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

 Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut