get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Landa Lereng Gunung Telomoyo

Penganiayaan Anak di Getasan Kabupaten Semarang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:56 WIB
header img
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok)

UNGARAN, iNewsSemarang.id – Kasus penganiayaan anak yang menggemparkan wilayah Getasan kembali mencuat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH, SIK, MH, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus yang terjadi pada 31 Mei lalu tersebut.

Menurut AKBP Ike Yulianto, peristiwa penganiayaan ini dilaporkan ke polisi pada 2 Juni, dan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan Kita tentukan bahwa 11 Juli itu merupakan suatu tindak pidana dan saat ini sudah mulai pemberkasan," kata Kapolres kepada Wartawan, Rabu (7/8/2024).

Polres Semarang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak. 

"Kami sudah melaksanakan diversi sesuai dengan sistem peradilan anak, namun pelapor masih dalam kondisi sakit sehingga diversi dijadwalkan ulang pada hari Selasa," tambah AKBP Ike.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa latar belakang kejadian ini adalah kesalahpahaman. Dimana seorang anak dari pelaku ini dituduh ikut mancing di kolam ikan, karena tidak terima mereka mendatangi anak tersebut sehingga dipegangi kemudian dilakukan pemukulan berulang kali dan dibiarkan. 

"Yang melakukan pemukulan adalah pelaku anak, sementara pemukulan tersebut direkam oleh keluarga pelaku," ungkap AKBP Ike.

Polisi telah mengamankan video tersebut sebagai alat bukti penting dalam kasus ini.

AKBP Ike menegaskan bahwa Polres Semarang menerapkan pasal 80 ayat 1 tentang perubahan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun penjara.

"Kami juga memberikan pendampingan kepada korban untuk mencegah trauma lebih lanjut," tutupnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut