Terkait penahanan Angela Lee, Polres Sleman menyatakan bahwa artis tersebut bersama suaminya diduga terlibat dalam kasus penipuan. Mereka dilaporkan oleh seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku menjadi korban penipuan Angela dan David dalam kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uangnya kepada suami Angela Lee untuk bisnis jual beli mobil. Namun, seiring waktu, Santoso baru menyadari bahwa uang investasinya digunakan oleh David untuk modal bisnis tas impor milik Angela.
Meskipun awalnya kecewa, Santoso akhirnya setuju untuk mengalihkan investasinya ke bisnis tas impor Angela. Hal ini karena David menjanjikan keuntungan besar dari bisnis tersebut.
Santoso kemudian mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 hingga Agustus 2017. Selama periode tersebut, Santoso menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan, yaitu pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, pada bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp12,1 miliar mengalami macet. Meskipun uang telah ditransfer, dia tidak menerima keuntungan atau pengembalian modal. Merasa ditipu, Santoso melaporkan Angela Lee dan David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Dari penangkapan Angela Lee, polisi menyita barang bukti berupa 41 tas impor bermerek Hermes, Chanel, LV Petite, Dior, dan Large, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta