get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Hakim se-Indonesia Mogok Massal Tuntut Kenaikan Gaji, Akan Cuti Bersama pada 7-11 Oktober

Siap-siap! Gaji Pekerja akan Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan

Senin, 09 September 2024 | 14:36 WIB
header img
Gaji pekerja akan dipotong untuk program pensiun tambahan. (ilustrasi)

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

Ogi mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189.

"Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024.

Menurut Ogi, memang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya," ujar Ogi

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut