“Sesampainya di TKP kami melakukan penggerebekan, namun karena kondisi lapangan terbuka menyebabkan banyak remaja yang berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Bambang.
Barang bukti yang disita antara lain 10 sajam jenis culit tawuran, 8 sepeda motor roda dua, dan 3 botol minuman keras "Ciu". Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar. Keduanya kini diaman dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan didampingi orangtuanya.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut,” kata Kompol Rismanto. Polisi sedang berupaya mengidentifikasi dan menangkap remaja-remaja lain yang terlibat dalam pertemuan dan kemungkinan aksi tawuran tersebut.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Libas dan saluran pelaporan lainnya untuk memastikan tindakan cepat terhadap potensi tindak pidana.
Editor : Ahmad Antoni