get app
inews
Aa Read Next : Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Cek Besarannya Disini

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Selasa, 17 September 2024 | 11:33 WIB
header img
Petugas KPPS. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suaradi Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 di situs SIAKBA.kpu.go.id. SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Adapun Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, satu orang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya merupakan anggota.

Berikut syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3 Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berdasarkan buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, sebagai berikut:

 

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

 

2. Anggota KPPS 2

- Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut