SEMARANG, iNewsSemarang.id - Peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan dan anak didik pemasyarakatan menjadi atensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Hal tersebut terwujud kala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggelar acara penguatan penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan, dan LPKA, yang berlangsung Rabu (18/9/2024) di Kota Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menyampaikan jika kesehatan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono. (Foto: Dok)
“Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang ada di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujar Kadiyono.
Dirinya menjelaskan bahwa amanat perawatan kesehatan terhadap WBP tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan bagi warga binaan telah ditetapkan pula melalui _Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners._
“Selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan, harus berada dibawah pengawasan dan penanganan petugas khusus kesehatan,” tegasnya yang mewakili Tejo Harwanto.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkumham Jateng sedang membina agar seluruh Klinik pada Lapas/Rutan/LPKA dapat meraih akreditasi penilaian yang paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).
Editor : Maulana Salman