get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Pantura Demak-Semarang Tersendat akibat Perbaikan Jembatan Tuntang Buyaran

Viral Pencabulan Pelajar SMP di Demak, Dilakukan di Bangunan Kosong yang Gelap

Minggu, 06 Oktober 2024 | 07:07 WIB
header img
Viral di media sosial video pencabulan pelajar SMP asal Demak. (Ist)

DEMAK, iNewsSemarang.id  - Viral di media sosial video pencabulan pelajar SMP asal Demak, Jawa Tengah. Dalam rekaman video terlihat tangan pelaku menggerayangi dada korban. 

Tindakan cabul itu direkam oleh teman pelaku sambil menyalakan lampu handphone (HP). Sementara mimik wajah korban terlihat tertekan. 

Korban yang berupaya menolak sempat berupaya meraih HP perekam, namun gagal. Belakangan diketahui pelaku dan korban merupakan pelajar dari SMP berbeda. 

Aksi pencabulan terungkap saat sekolah menggelar razia HP. Saat itu diketahui adanya video tersebut hingga orang tua pelajar terkait dipanggil ke sekolah.

Usai menerima informasi dari sekolah pada 30 September 2024, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Aksi ini terjadi di bangunan kosong kawasan Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024) pukul 20.30 WIB.

"Jadi lokasinya memang di luar (sekolah) di gedung kosong posisinya gelap sehingga anak yang berkonflik dengan hukum ini yang yang bersama temannya untuk menyalakan flash HP," kata Kasat Reskrim Polres Demak, akp Winardi di Mapolres Demak, Sabtu (5/10/2024). 

Saat di lokasi, kata dia korban berinisial DNW (13 tahun) menolak ajakan tersebut sehingga pelaku memaksa untuk tindak kekerasan seksual dengan memegang buah dada korban.

"Lantaran orang tua korban keberatan atas peristiwa itu kita terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kita juga mendalami kasus ini ke pihak sekolah untuk menemui beberapa saksi terkait tindak pidana tersebut," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut