get app
inews
Aa Read Next : Istri Pengusaha di Semarang Ajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Agama

Pj Gubernur Jateng Kumpulkan Buruh hingga Pengusaha jelang Penetapan Upah Minimum 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:29 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja dan pengusaha di Kota Semarang, Rabu (16/10) malam. (Ist)

Selain itu, dialog dilakukan untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. 

Menurut Nana, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.

"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," katanya.

Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. 

"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," kata Nana. 

Adapun dialog ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut