get app
inews
Aa Text
Read Next : Sritex bakal Dijadikan BUMN usai Dinyatakan Pailit, Perlukah? Ini Kata Ekonom

Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan PT Sritex Pailit, Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:12 WIB
header img
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut