KENDAL, iNewsSemarang.id - Pernyataan tegas disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq terkait dengan kemungkinan diberlakukannya one day school di Kabupaten Kendal. Penolakan itu dilontarkan karena dirinya berharap Madrasah Diniyah (Madin) bisa tetap eksis dalam mendidik putera-puteri anak bangsa.
Menurut Mahfud, one day school atau sekolah sehari, khususnya bagi anak-anak di tingkat SD dan SMP, akan berdampak buruk pada keberlangsungan madin.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam bincang santai dengan Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Kendal Abdul Rokhim, Selasa (29/10/2024)
"Pada intinya, kami di DPRD mendukung langkah yang dilakukan Ketua RMI Kendal karena memang faktanya madin justru perlu untuk terus dihidupi agar makin berkembang," ujar Mahfud.
Menurutnya, hal itu juga sejalan dan selaras dengan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang sudah diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.
Karena itu, lanjutnya, Mahfud akan mendukung penuh apa yang jadi kebijakan RMI Kendal, khususnya dalam mengelola dan mengembangkan pesantren, termasuk madin.
Sementara itu, Ketua RMI Kendal KH Abdul Rokhim menyampaikan agar di Kendal jangan sampai diberlakukan one day school, khususnya bagi anak-anak di tingkat SD dan SMP.
"Selama ini yang menjadi santri atau murid di madin adalah anak-anak yang masih sekolah di SD dan SMP/MTs. Kalau mereka harus mengikuti one day school maka tak ada lagi waktu mereka untuk sekolah di madin," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, dari madinlah mereka mendapatkan tambahan ilmu agama karena kalau hanya mengandalkan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD dan SMP, tentu masih sangat kurang.
"Dan ini harus diupayakan dan perlu dukungan semua pihak agar generasi muda kita ke depan tidak hanya pintar atau menguasai ilmu pengetahuan umum saja tapi juga punya dasar-dasar ilmu agama yang kuat. Ini juga menjadi salah satu upaya kita dalam menyambung juang dari para santri terdahulu demi merengkuh masa depan yang lebih baik, sesuai dengan tema peringatan Hari Santri tahun ini," tandasnya.
Editor : Agus Riyadi