SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono mengatakan perbuatan dua orang terdakwa masing-masing Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar biasa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang, dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024)
Dalam.pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.
"Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kadir tersebut.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Editor : Ahmad Antoni