get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pasangan Homoseks Diarak lalu Dipukuli Massa hingga Tewas, Berawal Adegan Mobil Bergoyang

Viral Gunawan Sadbor Joget Patuk Ayam Hibur Tahanan di Dalam Sel, Netizen malah Sedih

Kamis, 07 November 2024 | 06:19 WIB
header img
unawan Sadbor dan rekannya saat menghibur sesama tahanan Polres Sukabumi dengan joget patuk ayam. (Foto: IG @infojawabarat)

Diketahui, kedua tersangka ini diduga menerima gift atau saweran yang diberikan penyedia website judi online saat siaran langsung.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gunawan, kreator konten yang viral dengan joget ayam patuk tersebut lantaran adanya saweran yang diberikan oleh akun judi online. 

“Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamad Supendi berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata kapolres pada Senin (4/11).

Atas aksinya, Gunawan dan Ahmad Supendi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut