Untuk aturan, ia mengatakan secara umum masih sama seperti debat pertama, seperti jumlah pendukung masing-masing pasangan calon yang diperbolehkan masuk dalam ruang pelaksana debat, yakni 100 orang.
Di luar ruangan, tim pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukung untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang juga telah menegaskan larangan pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota membawa "sound horeg" (sound system berukuran besar) saat debat kedua.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menjelaskan bahwa larangan membawa "sound horeg" itu merupakan evaluasi dari pelaksanaan debat pertama, 1 November lalu.
Berkaca dari penyelenggaraan debat perdana Jumat (1/11) lalu, salah satu pendukung pasangan calon diketahui membawa "sound horeg" sebagai bentuk dukungan.
KPU Kota Semarang berencana melaksanakan debat sebanyak tiga kali, yakni tanggal 1, 8, dan 15 November 2024, dengan lima panelis yang berbeda di setiap debat.
Debat pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berlangsung pada 1 November lalu dengan mengangkat tema "Ekonomi, Infrastruktur dan Ketahanan Kota Semarang".
Editor : Ahmad Antoni