"Seminggu sebelum kejadian, klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.
"Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya. Klien kami ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November lalu hingga sekarang. Jadi sudah 14 hari ditahan. Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik," harapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR. Baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.
"Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji," ujarnya.
Dia menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini. "Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni