get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Resmi Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Sritex Rumahkan Ribuan Karyawan Dampak Pailit, Sampai Kapan Bisa Bertahan?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 05:51 WIB
header img
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex hingga saat ini telah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. (Ist)

SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex hingga saat ini telah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," sebut Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, dikutip dari Antara, Jumat (20/12).

Ia mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri. "Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," katanya.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.

"Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern. "Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut