get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Semarang Rasakan Langsung Manfaat QRIS: Mudahkan yang Jarang Bawa Uang Cash

Heboh Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:22 WIB
header img
Transaksi uang elektronik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, ramai di media sosial. (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Transaksi uang elektronik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, ramai di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi menyebut pengenaan PPN pada transaksi tersebut bukan objek pajak baru. 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti, transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," tegas Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (23/12/2024).

Dia mencontohkan, seseorang top up atau isi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Selain itu, Dwi mencontohkan pengenaan PPN untuk pengisian e-wallet atau dompet digital senilai Rp500.000. Misalkan biaya pengisian dompet digital sebesar Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," kata Dwi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut