Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip, 3 Orang Senior Korban Jadi Tersangka

Senin, 23 Desember 2024 | 20:00 WIB
  • author Eka Setiawan
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip, 3 Orang Senior Korban Jadi Tersangka
Keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari dan kuasa hukumnya Misyal Achmad ketika melapor ke Polda Jateng. Foto/Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan 3 tersangka pada kasus kematian dr. Aula Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban almarhumah dr. Aula Risma Lestari, Misyal Achmad. “Intinya tap tsk (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” sebut Misyal Achmad saat dihubungi MNC Portal, Senin (23/12/2024). Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Nggih mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut