Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 23 Desember 2024.
“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi, Selasa via WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, Dekan FK Undip dr. Yan Agung Prajoko belum merespons permintaan tanggapan atas penetapan tersangka tersebut saat dikirimi pesan WA.
Sebelumnya, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta