get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Diduga terkait TPPU Judi Online

Ngeri! Pengelola Hotel Aruss Semarang Ternyata Dibentuk Sindikat Judi Online

Senin, 06 Januari 2025 | 13:57 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (Antara/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada temuan mengejutkan terkait Hotel Aruss Semarang yang disita Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga tengah mendalami soal perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang turut membekingi pembangunan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.

"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut