Robig juga dijerat pasal subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sementara, terkait sanksi internalnya sebagai anggota Polri, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan pihak Komisi Banding Kode Etik Polri Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig.
“Memori banding sudah kami terima, beberapa hari lalu. Saat ini tugas daripada Propam adalah menyusun surat keputusan untuk pelaksanaan atau menentukan dari siapa pejabat sidang tersebut (banding), setelah itu baru digelar proses selanjutnya (sidang banding),” kata Kombes Artanto.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor.
Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
Editor : Ahmad Antoni