JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada tahun 2024, yang menunjukkan kontribusi besar sektor aset digital terhadap pendapatan negara.
Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024. Dari total penerimaan pajak tersebut, INDODAX sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia telah mencatatkan kontribusi sekitar Rp490,06 miliar.
Dari total penerimaan pajak kripto nasional, INDODAX berkontribusi INDODAX senilai 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara. Angka ini menunjukkan peran INDODAX dalam sektor perdagangan kripto dan kontribusinya terhadap pendapatan melalui pajak.
Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89%, sebuah pertumbuhan luar biasa yang mencerminkan semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia.
Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami INDODAX, pada November 2024, volume transaksi INDODAX tercatat sebesar Rp21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp23,76 triliun. Peningkatan volume transaksi ini menegaskan betapa pesatnya pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengungkapkan dengan angka penerimaan pajak yang terus melonjak di sektor kripto, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif.
“Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp1 triliun pada akhir 2024 bukan hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai alternatif investasi. Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” ujarnya.
Namun, Oscar Darmawan juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut. "Jika kripto tidak dikenakan PPN, kami yakin transaksi di Indonesia akan jauh lebih besar.
Editor : Ahmad Antoni