Ia menjelaskan, proses klarifikasi terbilang cukup lama karena juga harus memanggil pihak kepolisian dan Koramil setempat. Ia mengatakan ada tiga isi dalam pertemuan tersebut.
“Yang jelas, yang pertama disuruh takedown videonya. Jadi untuk menghapus video yang sudah diupload di media sosial,” ujarnya.
Selain itu, kesepakatan keduanya yakni membuat surat pernyataan tertulis. Dan ketiga yang bersangkutan di blacklist di Gunung se-Jawa.
“Ketiga diblacklist di gunung Se-Jawa. (Itu disetujui) Disetujui, yang buat dia sendiri dan iya permintaan maaf,” ungkapnya.
Saat ditanya sampai kapan larangan bagi pendaki itu naik ke semua gunung di Jawa, Eko menyebut tidak jangka waktu yang ditentukan.
"Semoga sanksi ini juga pembelajaran bagi pendaki lainnya agar tidak membuat konten yang nyeleneh, " paparnya.
Apalagi, Telogo Kuning, kata dia, masih dipercaya sebagaian masyarakat kaki Gunung Lawu. Untuk itu, para pendaki untuk tetap bisa menjaga etika saat mendaki ke Gunung Lawu.
“Iya, karena Tlogo Kuning Gunung Lawu itu kan dipercaya masyarakat, dikepercayaan itu masih ibarat untuk ritual sembahyang, kepercayaan itu. Ya biar tidak terjadi hal tidak diinginkan, kita masyarakat lereng Lawu menjaga kesakralan itu,” bebernya.
Sebelum datang untuk minta maaf, pihaknya telah membuat surat somasi untuk pendaki tersebut. “Sempat menghubungi, terbit somasi terus selisih satu hari merapat ke Cetho Sendirian,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni