Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Gunung Kemukus, Nomor 3 Sediakan ABG Cantik

Rabu, 05 Februari 2025 | 05:53 WIB
  • author Ahmad Antoni
5 Fakta Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Gunung Kemukus, Nomor 3 Sediakan ABG Cantik
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO disertai praktik prostitusi di Gunung Kemukus. (ist)

3. Pekerjakan ABG Jadi PK Sekaligus PSK
Dirreskrimum menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

4. Penyidik Sita Uang hingga Buku Catatan Traksaksi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban. 

5. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias T (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut